Kegiatan CSER
Fasilitas Penunjang Belajar Mengajar
16 Oct 2019
SMA Negeri 20, Jakarta

Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Pasal 14 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jas Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014. Tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, pada tanggal 31 Oktober 2019,
Perseroan melaksanakan Edukasi tersebut di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 20 Jakarta. Dalam Kegiatan ini Perseroan juga menjalankan kegiatan CSR dengan memberikan fasilitas penunjang belajar mengajar yaitu, 1 (satu) unit Laptop dan 1 (satu) unit Printer.
- 1
- 2