Informasi Dividen
Memperhatikan kebutuhan dana yang diperlukan untuk investasi dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha maka Perseroan tidak membagikan dividen selama 2 tahun terakhir. Hal ini telah disetujui masing-masing dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 20 Juni 2024 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 23 Juni 2025.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dalam tunai kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dengan tetap memperhatikan keuntungan dan/atau kondisi keuangan Perseroan dalam tahun buku yang bersangkutan serta dengan memperhatikan kebutuhan dana yang akan diperlukan untuk investasi dalam rangka pengembangan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan memiliki kebijakan dividen kas atas laba bersih Perseroan mulai tahun buku 2018 setelah ketentuan-ketentuan diatas terpenuhi yaitu minimal 20% dari laba bersih setelah pajak.