Lainnya
Public Expose Tahunan
Perseroan mengadakan acara Public Expose pada tanggal 27 Desember 2024 bertempat di Hall B, Gedung Bank Panin Lantai 4, Jakarta. Paparan Public Expose Tahunan ini disampaikan oleh anggota Direktur Perseroan.
Wonderful East Europe & Germany 2024

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pemilik showroom, Perseroan menyelenggarakan reward tour bertajuk Wonderful East Europe & Germany 2024 pada 12–24 Desember 2024. Acara ini diikuti oleh 19 peserta dan mencakup kunjungan ke tempat-tempat wisata di kawasan Eropa Timur dan Jerman. Melalui program ini, Perseroan berharap dapat memperkuat hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) diadakan di Function Hall C, Wisma 46 lantai 3, Jakarta. RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan para Pemegang Saham. Risalah RUPSLB telah dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan.
Explore Japan 2024

Pada tanggal 8–16 Juli 2024, Perseroan mengadakan reward tour bertajuk Explore Japan 2024 yang diikuti oleh 19 pemilik showroom. Kegiatan ini meliputi kunjungan ke berbagai destinasi wisata di Jepang. Program ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Perseroan dan para pemilik showroom guna meningkatkan kontribusi serta daya saing di pasar yang kompetitif.
Explore Japan 2024

Pada tanggal 2 Juli 2024, Perseroan menyelenggarakan Program Training APU PPT & PPPSPM yang berlangsung di Kantor Pusat. Acara ini dihadiri oleh Deputy Director, Kepala Divisi, Kepala Departemen, serta Section Head dari Kantor Pusat dan Kantor Cabang, dengan total peserta sebanyak 100 orang. Pelatihan ini diadakan oleh PT Sarana Mutu Edukasi Indonesia (SMEI). Kegiatan ini mencakup pemberian materi oleh Ibu Esther Rosaline, SH., MA., CFE., CBE. dari Lembaga Pengembangan Fraud Auditing. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan prosedur penerapan program APU PPT & PPPSPM, serta memperjelas peran dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPPSPM.